“Pinjaman tersebut adalah murni untuk kepentingan negara dalam bagian pelaksanaan SEA GAMES XIX tersebut, bukan untuk kepentingan konsorsium swasta apalagi kepentingan pribadi, khususnya bapak Bambang Trihatmodjo,” kata Prisma.
Dia menjelaskan bahwa dana SEA Games itu tidak berasal dari APBN, namun berasal dari dana reboisasi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurut Prisma, internal pemerintah, Kemensetneg, dan Kemenhut bisa diselesaikan dengan konsolidasi keuangan internal antarinstansi pemerintah.
Lalu Prisma mengatakan penyelenggara sudah memberi laporan resmi atas hasil penyelenggaraan SEA Games oleh KPM kepada Kemenpora dan surat permohonan penghapusan pinjaman konsorsium.
Namun pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B-76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah di layangkan surat kepada Ketua KMP Sea Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
“Bapak Bambang Trihatmodjo juga telah melakukan upaya hukum atas haknya terhadap KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta dengan putusan perkara perdata No.159/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 April 2021, dalam hal ini kepada PT Tata Insani Mukti yang diwakili oleh Ketua Harian Konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997 di Jakarta,” tutur Prisma.
Penolakan Gugatan oleh Mahkamah Agung
Gugatan Putra Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kasus yang digugat Bambang mengenai utang SEA Games 1997 yang diduga membengkak.
Upaya menggugat Sri Mulyani terhenti setelah MA menolak kasasi yang diajukan Bambang Tri. Putusan ini berdasarkan Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 yaitu 179/G/2020/PTUN.JKT. “Status adalah putus, tanggal putus 15 Februari 2022 dengan amar putusan tolak kasasi,” seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Menurut informasi kepaniteraan tersebut tercantum juga dengan Nomor Surat Pengantar W2-TUN1.2187/HK.06/X/2021. Jenis permohonan adalah “K” dan jenis perkara yaitu “TUN” dengan klasifikasi piutang.
Tertera tanggal masuk pada 5 Januari 2022 dan tanggal distribusinya 18 Januari 2022. Adapun nama pemohon atas nama Bambang Trihatmodjo dengan termohon atau terdakwa Menteri Keuangan Republik Indonesia. "Dalam kasus ini, bertindak sebagai Hakim P1 Yodi Martono, Hakim P2 Is Sudaryono, Hakim P3 Irfan Fachruddin, dan Panitera Pengganti Dewi Asimah,” seperti dikutip dari informasi perkara Mahkamah Agung.
Baca: APBN Surplus Rp 28,9 Triliun, Sri Mulyani: Situasi Pembalikan yang Sangat Baik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.