Sisi lainnya, kata Prisma, negara tidak memiliki alokasi anggaran dari APBN saat itu. Profesionalitas kliennya diklaim tetap memberi dukungan terbaik dalam pesta olahraga tersebut.
"Ini SEA Games darurat karena adanya peralihan tuan rumah kepada Indonesia dari Brunei Darussalam sehingga belum adanya alokasi pendanaan,” katanya.
KMP SEA Games XIX 1997 dibentuk untuk membantu pendanaan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta. Dia melihat kekurangan dana saat itu harus dilihat dengan bijaksana dan mengklaim penyelenggaraan SEA Games 1997 demi kepentingan negara juga.
Prisma mengatakan, konsorsium swasta yang menyanggupi pencairan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 miliar sebagaimana keterangan KONI dan Kemenpora saat itu. Lalu kekurangan dana Rp 35 miliar saat itu mendadak diminta KONI untuk pembinaan atlet.
Klaim dari Prisma adalah dia melihat dari laporan KPM ternyata pesta olahraga ini menghabiskan dana Rp 156 miliar yang kelebihannya ditanggung KMP. Sampai saat ini masalah pinjaman dana kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara yang digunakan belum dapat diselesaikan sebagaimana yang direncanakan.
Sebagaimana diketahui, masa pinjamannya adalah dari 8 Oktober 1997 sampai 8 Oktober 1998. Kemudian gejolak politik 20 Mei 1998 yang ikut melengserkan Presiden Soeharto turut mempengaruhi penyelesaian pendanaan SEA Games XIX 1997.
“Padahal berdasarkan laporan sah hasil pemeriksaan KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta yang di keluarkan oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan menyebutkan bahwa dana yang di keluarkan oleh KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta adalah sejumlah Rp 156, 6 Miliar,” papar Prisma.
Dari angkat tersebut biaya penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 sebesar Rp 121,6 miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp 35 miliar. Total tanggunan PT TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP SEA Games itu membengkak menjadi 156, miliar.
Sehingga menurut Prisma, ada talangan yang dilakukan oleh KMP SEA Games yang selisihnya Rp 51,6 miliar. Dia mengklaim hal itu sudah dilaporkan sebagian dari laporan pertanggungjawaban kegiatan PT TIM sebagai KMP kepada Kemensetneg, Kemenpora, dan KONI sejak tahun 1998.