TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disingkat JKP dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka yang memenuhi syarat akan diberi bantuan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan bahwa di tahun 2022 ini ada sekitar 629 ribu penerima manfaat program JKP. Meski belum diluncurkan, peserta dapat melakukan klaim JKP berupa manfaat uang tunai.
“Semula acara peresmian berlangsung hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022,” kata Chairul dikutip dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP diperuntukan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Mereka dapat mengajukan program KJP dengan memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
Syarat Pengajuan JKP
- Warga Negara Indonesia;
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta;
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT);
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan;
- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK;
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah;
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Cara Mendaftar JKP
- Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP;
- Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BP JAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.
- Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha:
- Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM);
- Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).
- Cek Eligibilitas Individu Peserta:
- NIK (WNI);
- Usia belum 54 tahun;
- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha;
- Cek kepesertaan program.
*Kepesertaan JKN harus merupakan Peserta Penerima Upah
HARIS SETYAWAN
Baca juga: JKP Belum Diluncurkan, tapi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim Manfaat