TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengklaim jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP mulai 11 Februari 2022. JKP bisa cair meski pemerintah belum resmi meluncurkan program itu.
“Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya, Selasa, 22 Februari 2022. "Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini."
Program JKP diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja akan menerima manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Berdasarkan perhitungan aktuaris, Chairul mengatakan sepanjang 2022 akan ada 629 ribu pekerja yang menerima manfaat JKP. Adapun saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat berupa jaminan uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.
"Hingga 18 Februari 2022, sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ucap Chairul.