TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menemukan sederet masalah yang menyebabkan stok minyak goreng di gerai retail dan pasar modern tiris. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan lembaganya mencatat adanya praktik penyusupan minyak goreng yang dilakukan oleh karyawan supermarket atau minimarket dari gudang ke pedagang pasar tradisional.
“Masih terjadi penyusupan, karyawan retail modern menjual ke luar dari gudang ke pedagang retail tradisional,” ujar Yeka dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Februari 2022.
Selain itu, Ombudsman melihat beberapa agen distributor menjual langsung stok minyak kelapa sawit kepada pedagang retail dan pasar tradisional dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Penyusupan ini terjadi di tujuh provinsi, yakni Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Tak hanya persoalan penyusupan, Ombudsman menemukan adanya pembatasan pasokan minyak goreng. Stok yang tersedia di pasar retail modern disimpan oleh toko di gudang-gudang dan tidak ditampilkan di etalase.
Di sisi lain, Ombudsman pun mendapati agen distributor menghentikan pasokannya kepada toko retail modern. Praktik ini terjadi juga di tujuh provinsi yang mencakup Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.
“Lalu kami melihat stok minyak goreng di toko fisik tidak ada, tapi di e-commerce ada, padahal yang melayani adalah toko yang sama,” ucap Yeka.