“Angka Rp3.461 triliun hingga tahun 2030 merupakan sebuah angka yang signifikan, APBN tadi di dalam fiskal framework mencoba untuk memerankan di dalam mendukung langkah-langkah untuk penurunan karbon tersebut,” tutur Sri Mulyani.
Pemerintah dari sisi penerimaan negara atau perpajakan telah memberikan insentif bagi dunia usaha untuk berinvestasi di perekonomian hijau. Kemudian ada tax holiday, tax allowance dan pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Termasuk juga Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjadi instrumen untuk mengenalkan pajak karbon guna mendorong pelaku ekonomi utamanya dari sektor swasta untuk memasukkan atau menginternalisasikan konsekuensi ekonomi dalam bentuk emisi karbon.
“Dengan demikian Indonesia akan mampu terus menjalankan kegiatan ekonominya namun dengan kesadaran makin tinggi dan makin penuh untuk melakukan langkah-langkah nyata untuk mengurangi krisis atau potensi krisis dari perubahan iklim,” kata Sri Mulyani.
BACA: Sri Mulyani dan Perry Warjiyo Bacakan Pantun Usai Pertemuan Tingkat Tinggi G20
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.