TEMPO.CO, Jakarta - Rencana implementasi pembangunan IKN pada Tahap 1 pada 2022-2024 dibagi ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Alur kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan.
"Pada tahun 2022-2023, akan dilakukan pembangunan tahap.awal di sebagian Kawasan Induk Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap 1A Sub-BWP I," dikutip dari lampiran II Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diterima pada Ahad, 20 Februari 2022.
Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun, baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, serta pasar akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan.
Pada awal tahun 2023, awal tahun 2024, hingga tahun 2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas litbang, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan dimulai.
Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.
Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN.
Perpindahan penduduk dimulai dengan perpindahan sektor pertahanan pada tahun Tahap 1 pemindahan status IKN. Infrastruktur IKN akan melayani kawasan ini pada akhir Tahap 1 saat pemindahan status IKN dilaksanakan.