TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menanggapi langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menaikkan status perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo ke tahap penyidikan. Indra Kenz merupakan terlapor dalam perkara ini.
"Kami menghargai sikap Bareskrim," kata Wardaniman saat dihubungi Bisnis, Jumat, 18 Februari 2022.
Dia berharap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo, dan pihak afiliator lainnya. "Kami harap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo dan afiliator lainnya," kata Wardaniman.
Polisi menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan, meski Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak memenuhi panggilan penyidik.
Indra Kenz sedianya dipanggil sebagai terlapor pada Jumat. Hanya saja Indra Kenz tidak dapat hadir, dengan alasan berobat ke luar negeri.
"Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat.
Ramadhan mengatakan, Indra Kenz bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022. Kendati demikian, penyidik tetap melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.