Menurutnya, skema pendanaan JKP tentunya akan mengalami penyesuaian-penyesuaian ke depan. Hal ini juga akan mengikuti penyesuaian besaran manfaat JKP yang diterima masyarakat.
Ketentuan JKP yang memberikan manfaat tunai selama maksimum 6 bulan dengan 45 persen upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen upah selama 3 bulan berikutnya, bisa saja mengalami kenaikan ke depannya. Hal ini akan dipengaruhi sejumlah faktor, seperti lamanya masa kerja, kenaikan upah, dan lainnya.
"Kenaikan gaji akan pengaruhi berapa manfaat yang diterima. Berapa persen upah yang akan naik, ini yang akan timbulkan dampak kewajiban dari JKP. Kalau kewajibannya seperti itu, dananya kan ada dari pemerintah dan rekomposisi iuran JKK dan JKM, ini yang akan kami lihat," kata Iene.
Pendanaan JKP, katanya, juga harus dipastikan tidak akan mengganggu keberlangsungan program JKK dan JKM. Adapun, JKP merupakan program yang memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi pekerja, termasuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memberikan tiga manfaat bagi pesertanya, yakni uang tunai saat kehilangan pekerjaan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Rencananya program ini akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.
BISNIS
Baca juga: Soal Jaminan Hari Tua, Buruh Demo Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Besok Pagi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.