TEMPO.CO, Jakarta - Karantina mandiri untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diperkirakan ditiadakan pada 1 April 2022. Kemungkinan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mempertimbangkan apabila kondisi pandemi membaik.
Luhut memprediksi kebijakan ini diambil apabila situasi pandemi dinyatakan aman. “Namun sekali lagi bergantung pada situasi pandemi, supaya bisa mengendalikan penyebaran kasus,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 14 Februari 2022.
Saat ini, kata Luhut, kebijakan karantina bagi PPLN WNI dan WNA masih diterapkan selama lima hari. Pada tanggal 1 Maret 2022, Dia memberi sinyal juga waktu karantina akan dipangkas menjadi tiga hari.
Namun itu berlaku bagi PPLN yang sudah melakukan vaksinasi booster. Pertimbangan itu melihat juga dari pengendalian keadaan pandemi yang bisa saja akan membaik.
“PPLN baik WNA-WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari. Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” ujarnya.
Dia menjelaskan bagi PPLN yang dikarantina saat di hari ketiga harus melakukan tes PCR di pagi hari. Jika hasilnya negatif, maka PPLN bisa keluar dari lokasi karantina mandiri terpusat.