Merujuk dasar tersebut, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Indah juga menuturkan, bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Peserta juga mendapat jenis program jaminan sosial lain, seperti program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang manfaatnya terdapat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Selain JHT, peserta akan memperoleh manfaat JKP dalam jangka waktu 6 bulan. "Peserta juga mendapatkan peluang selama usia produktifnya tersebut untuk mendapatkan kesempatan klaim manfaat JKP sebanyak 3 kali,” ujar Indah.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan belum pernah diajak bicara soal peraturan baru mengenai pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
"Setahu saya laporan dari Tripartit Nasional dan juga di Dewan Pengupahan Nasional, termasuk Dewas di BPJS Ketenagakerjaan, belum ada pembicaraan tentang perubahan JHT ini," kata Said saat konferensi pers, Sabtu, 12 Februari 2022.
FAIZ ZAKI | HENDARTYO HANGGI
Baca: Indodax: Token ASIX Anang Hermansyah Penuhi Kriteria untuk Listing
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu