Dalam transaksi pemasaran polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, serta melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya.
Produk unit link menyumbang hampir 70 persen dari total keseluruhan polis nasabah AIA. Selama Januari–Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi senilai Rp 9,2 triliun atas 149.000 polis di mana 90.000 polis di antaranya merupakan unit link.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris sebelumnya menyebutkan bahwa aturan terbaru ini merupakan jawaban OJK untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
"Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisasi dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik," kata Riswinandi dalam keterangan resminya, dikutip Ahad, 30 Januari 2022.
Nantinya, aturan unit link akan disempurnakan meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unit link, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi. Setidaknya ada sembilan syarat baru yang akan ditujukan buat perusahaan asuransi yang berminat menjual produk unit link, salah satunya soal permodalan yang cukup.
"Permodalan minimal Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi asuransi syariah," kata Riswinandi. Adapun perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat memasarkan unit link.
BISNIS
Baca: Pesawat Susi Air Diusir dari Malinau, Susi Pudjiastuti: Kuasa.. Wewenang..
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.