TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan industri asuransi merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memperketat aturan soal produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yakni unit link.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, memperkirakan regulasi itu sedikit banyak akan sedikit mengganggu pertumbuhan bisnis unit link. Sebab, tiap pelaku usaha butuh waktu untuk menyesuaikan diri.
Namun begitu, Togar yakin, penyesuaian hanya akan berlangsung sementara dan bakal berdampak baik bagi industri di masa mendatang. Apalagi, regulasi unit link yang ada kini telah berusia 15 tahun, sehingga perlu ada penyesuaian.
Ia menyatakan sejumlah keluhan masyarakat terhadap produk unit link juga menjadi dorongan untuk dilakukan pembenahan secara end-to-end, mulai dari regulasi, perusahaan asuransi, agen pemasarnya, hingga literasi masyarakat.
Kalangan industri pun berharap regulasi anyar dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) itu cukup berimbang dari sisi perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri asuransi.
Perumusan aturan itu, kata Togar, juga telah melalui proses diskusi bersama dengan sejumlah asosiasi asuransi, termasuk AAJI. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya juga telah mengakomodasi kepentingan industri.
"Kalau terbit, bisa dibilang 90 persen hasil diskusi dengan industri. Ini untuk kebaikan bersama. Sudah fair," tuturnya ketika dihubungi, Senin, 31 Januari 2022.