Veri mengimbuhkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. Karena itu, ia menyebut akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.
“Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” ujarnya.
Pelaksana tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan PT DNA bukan saja diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014, melainkan juga Undang-undang Nomor 10 tahun 2011 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri akan terus bersinergi dalam pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” ujar dia.
Wisnu meminta masyarakat berhati-hati dan waspada bila akan berinvestasi, termasuk di antaranya bila menemui robot trading tak berizin. Masyarakat dapat mengecek legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.
Baca: Cerita Miliarder Tuban Bangkrut, Sulit Cari Kerja dan Kini Tuntut Pertamina
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.