Anggota DJSN Iene Muliati sebelumnya mengatakan rumah sakit daerah dan milik swasta membutuhkan waktu yang relatif panjang terkait dengan implementasi kelas rawat inap standar BPJS yang dijadwalkan efektif selama 2022 hingga 2024.
Baik rumah sakit milik pemerintah daerah maupun swasta, menurut Iene, membutuhkan rentang waktu yang cukup panjang untuk melakukan renovasi pada sisi infrastruktur sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ia menjelaskan, rumah sakit swasta membutuhkan waktu sedikitnya 6 bulan untuk mempersiapkan diri atas perubahan perubahan program kelas rawat inap standar atau KRIS tersebut.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan agar penerapan program tersebut ditunda hingga tahun 2025. Salah satu alasannya adalah rumah sakit yang saat ini masih berfokus untuk menangani pasien Covid-19 yang belakangan kembali mengalami kenaikan kasus.
“Uji coba KRIS sampai 31 Desember 2022 akan sulit dipenuhi oleh rumah sakit swasta. Sulit untuk memenuhi persyaratan KRIS tersebut,” kata Timboel melalui pesan WhatsApp, Selasa, 25 Januari 2022.
Dengan penundaan implementasi program KRIS itu, menurut dia,pelayanan kesehatan rumah sakit kepada pasien Covid-19 di tengah masyarakat bakal terbantu. “Tentunya pemerintah harus bijak juga menentukan batas masa uji coba ini."
Timboel menyebutkan, penetapan KRIS itu juga harus disertai dengan kenaikan tarif INA CBGs kepada fasilitas kesehatan (faskes). Ia menyayangkan Kementerian Kesehatan, selama ini tidak membuka ruang perundingan antara B,PJS Kesehatan dan asosiasi faskes di wilayah untuk menyepakati besaran INA CBGs dan kapitasi tersebut.