TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri merupakan perkara korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Maka dari itu, kata Erick, ada dua pola penerapan hukuman yaitu hukuman mati untuk terdakwa kasus korupsi PT Asabri, dan hukuman seumur hidup untuk terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Erick berharap terhadap para pelaku tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Kejaksaan Agung juga menyampaikan ketika di Jiwasraya ada penyitaan dan hukuman seumur hidup, lalu kenapa di Asabri beliau menghukum mati? Karena kan tadi, saya yakin beliau juga bukan arogansi mau hukum mati, tetapi ini dua kasus yang berbeda dan ini penipuan terbesar selama sejarah bangsa Indonesia,” tutur Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Erick mengungkapkan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN tengah bersinergi agar para pemegang polis Asuransi Jiwasraya dan PT Taspen bisa tetap mendapatkan hak lewat kompensasi dari negara yaitu melalui IFG Life sebesar 99 persen.
“Ini kerugian negara Rp 40 triliun kurang lebih, dan pelakunya hanya beberapa orang, karena itu kita mendorong kerja sama dengan Kejagung, Kemenkeu juga sedang revisi undang-undang," katanya.
Erick menegaskan, selain penegakan hukum yang konkret dan tegas, negara bakal hadir dalam melakukan terobosan baru untuk menyelamatkan para nasabah. Pihaknya bakal melakukan restrukturisasi terhadap nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya ke IFG Life, dalam rangka menjamin dan memberikan layanan asuransi agar para nasabah tidak kehilangan haknya.
"Sembilan puluh sembilan persen korban Jiwasraya sudah sepakat. Sekarang juga sudah terjadi pencairan-pencairan sesuai dengan kewajiban yang sudah disepakati,” kata Erick Thohir.
BISNIS
Baca juga: Perangkat Cerdas di Jembatan Timbang Ini Deteksi Truk Kelebihan Muat Saat Melaju
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.