Selain bea masuk, pertumbuhan penerimaan Bea dan Cukai juga didorong oleh bea keluar yang tumbuh hingga 708,21 persen. Bea keluar pada 2021 tercatat mencapai Rp34,57 triliun atau 1,93 ribu persen dari target APBN 2021.
Sepanjang 2021 penerimaan cukai juga tumbuh 10,89 persen menjadi Rp195,52 triliun yang didorong oleh penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp188,81 triliun. Penerimaan CHT di 2021 itu tumbuh 10,91 persen dibandingkan tahun 2020.
"Ada tendensi jumlah produksi rokok di 2021 turun dibandingkan 2020. Namun karena ada kebijakan kenaikan tarif, penerimaan CHT tetap meningkat," ujarnya.
Menurutnya jumlah tenaga kerja industri rokok dan luasan lahan tembakau serta cengkih tidak banyak berubah, meskipun produksi rokok berkurang. Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang termasuk rokok ilegal.
Hal ini terutama untuk menghentikan penyelewengan berupa ketidaksesuaian pemberian peta cukai pada perusahaan ataupun pada jenis rokok, sehingga cukai yang dibayarkan menjadi lebih kecil. Biasanya penyelewengan ini dilakukan baik untuk rokok yang diproduksi di dalam negeri maupun rokok impor.
"Kita konsisten tidak hanya mencetak pita cukai dan mendistribusikannya, tapi juga mengkombinasikannya dengan pengawasan," ucap Askolani.
BACA: Bea Cukai Cegah Kerugian Negara Rp 906 M dari Barang Selundupan, Ini Rinciannya