"

Regulasi Pengupahan di Indonesia, Apa Saja Poinnya?

Reporter

Editor

Bram Setiawan

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu, 5 Januari 2022. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota dinaikkan menjadi 5,4 persen yang semula hanya naik 1,5 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu, 5 Januari 2022. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota dinaikkan menjadi 5,4 persen yang semula hanya naik 1,5 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, JakartaGubernur memiliki wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Adapun rekomendasi UMP dari Dewan Pengupahan. Penetapan upah minimum perlu diatur untuk memastikan pekerja mendapatkan gaji di atas kebutuhan hidup.

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. Pemberian upah ini ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan. Upah termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan maupun jasa.

Di Indonesia, regulasi upah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Pemerintah menetapkan regulasi pengupahan sebagai upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Mengutip dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), berikut regulasi pengupahan di Indonesia

  • Upah minimum

Upah minimum merupakan pembayaran bulanan paling rendah. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. Pengusaha dilarang membayar jasa pekerja di bawah nilai Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

  • Struktur dan skala upah

Penetapan besaran berpedoman struktur dan skala Upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Pengusaha wajib memberitahu seluruh pekerja secara perorangan, sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan pekerja.

  • Upah kerja lembur

Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha jika pekerja melebihi waktu kerjanya. Itu sebagai kompensasi kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Upah Pekerja tidak masuk kerja karena alasan tertentu

Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja atau tak melakukan pekerjaan tanpa alasan. Pemberi pekerjaan wajib membayar upah jika pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain, istirahat atau cuti, atau kesalahan pengusaha.

  • Bentuk dan cara pembayaran upah

Upah wajib dibayar pengusaha kepada pekerja dengan memberikan bukti pembayaran yang memuat rincian upah saat dibayarkan. Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang Rupiah, secara langsung atau melalui bank.  Itu harus dibayarkan keseluruhan setiap periode dan tiap tanggal pembayaran upah. Jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan.

  • Hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

Hal yang dapat diperhitungkan meliputi, denda, ganti rugi, pemotongan upah, uang muka upah, sewa rumah, barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja, utang atau cicilan pekerja, dan kelebihan pembayaran upah

  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Komponen upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja terdiri atas pokok dan tunjangan tetap.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca:  Memahami Upah Minimum Provinsi, Mengapa harus Selalu Naik?








Singapura Siap Investigasi Kasus Pengiriman Sepatu Bekas ke Indonesia

53 menit lalu

ilustrasi sepatu Oxford (pixabay.com)
Singapura Siap Investigasi Kasus Pengiriman Sepatu Bekas ke Indonesia

Proyek daur ulang sepatu di Singapura akan diinspeksi buntut dari investigasi Reuters, yang menemukan kalau dalam proyek itu dikirim ke Indonesia.


Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

4 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

Penerbitan izin pemotongan 25 persen upah buruh oleh Menaker dianggap telah melegalisasi penurunan kesejahteraan buruh, mengapa?


Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

6 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Aliansi serikat buruh menilai aturan pemotongan upah dapat mendorong konflik antara pihak buruh dan perusahaan.


Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

7 jam lalu

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

Aliansi serikat buruh mengatakan Apindo dan empat asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada Menteri Ida Fauziyah untuk potong 25 persen upah buruh.


Sandiaga Sebut Kolaborasi Indonesia-Malaysia Perkuat Sektor Pariwisata

10 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno hadir dalam acara Red Carpet Bukalapak bersama Aktor Korea Selatan, Song Joong Ki di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat, Ahad, 27 November 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Sandiaga Sebut Kolaborasi Indonesia-Malaysia Perkuat Sektor Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berharap kolaborasi asosiasi pariwisata Indonesia dan Malaysia mampu memperkuat sektor pariwis


Melalui IPEF, Indonesia Berkomitmen Capai Pertumbuhan Inklusif di Kawasan Indo-Pasifik

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pembukaan Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2023 di Jakarta International Expo pada Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Melalui IPEF, Indonesia Berkomitmen Capai Pertumbuhan Inklusif di Kawasan Indo-Pasifik

Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan tidak hanya di Indonesia, tapi juga di kawasan Indo-Pasifik dan ASEAN.


Buruh Minta Menaker Dicopot: Penerbitan Izin Potong Gaji 25 Persen Melawan Presiden

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Buruh Minta Menaker Dicopot: Penerbitan Izin Potong Gaji 25 Persen Melawan Presiden

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya. Permintaan tersebut merupakan buntut dari penerbitan izin pemotongan gaji buruh hingga 25 persen.


Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen, Partai Buruh: Jahat Sekali Kebijakan Ini, Lebih Jahat dari Rentenir

2 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen, Partai Buruh: Jahat Sekali Kebijakan Ini, Lebih Jahat dari Rentenir

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal buka suara soal izin pemotongan upah buruh oleh perusahaan di industri padat karya hingga 25 persen. Izin tersebut dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan Kamis, 16 Maret 2023.


Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen Dinilai Mengganggu Pertumbuhan Ekonomi RI

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menjelaskan soal penyebab bentrok antara pekerja lokal dengan TKA Cina di Morowali, Sulawesi Tengah, yang memakan korban jiwa hingga dua orang, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen Dinilai Mengganggu Pertumbuhan Ekonomi RI

Said Iqbal menilai langkah pemerintah memberikan izin pemotongan upah atau gaji buruh hingga 25 persen dapat mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Indonesia dan Amerika Serikat Kerja Sama Pengembangan Energi Bersih

2 hari lalu

16__headsot__Rida-Mulyana
Indonesia dan Amerika Serikat Kerja Sama Pengembangan Energi Bersih

Indonesia, melalui Kementerian ESDM, menandatangani MoU dengan Amerika Serikat sebagai dasar kerja sama dalam pengembangan energi bersih.