Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi Pengupahan di Indonesia, Apa Saja Poinnya?

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu, 5 Januari 2022. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota dinaikkan menjadi 5,4 persen yang semula hanya naik 1,5 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, Rabu, 5 Januari 2022. Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota dinaikkan menjadi 5,4 persen yang semula hanya naik 1,5 persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGubernur memiliki wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Adapun rekomendasi UMP dari Dewan Pengupahan. Penetapan upah minimum perlu diatur untuk memastikan pekerja mendapatkan gaji di atas kebutuhan hidup.

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. Pemberian upah ini ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan. Upah termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan maupun jasa.

Di Indonesia, regulasi upah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Pemerintah menetapkan regulasi pengupahan sebagai upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Mengutip dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), berikut regulasi pengupahan di Indonesia

  • Upah minimum

Upah minimum merupakan pembayaran bulanan paling rendah. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. Pengusaha dilarang membayar jasa pekerja di bawah nilai Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

  • Struktur dan skala upah

Penetapan besaran berpedoman struktur dan skala Upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Pengusaha wajib memberitahu seluruh pekerja secara perorangan, sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan pekerja.

  • Upah kerja lembur

Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha jika pekerja melebihi waktu kerjanya. Itu sebagai kompensasi kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Upah Pekerja tidak masuk kerja karena alasan tertentu
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja atau tak melakukan pekerjaan tanpa alasan. Pemberi pekerjaan wajib membayar upah jika pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain, istirahat atau cuti, atau kesalahan pengusaha.

  • Bentuk dan cara pembayaran upah

Upah wajib dibayar pengusaha kepada pekerja dengan memberikan bukti pembayaran yang memuat rincian upah saat dibayarkan. Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang Rupiah, secara langsung atau melalui bank.  Itu harus dibayarkan keseluruhan setiap periode dan tiap tanggal pembayaran upah. Jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan.

  • Hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

Hal yang dapat diperhitungkan meliputi, denda, ganti rugi, pemotongan upah, uang muka upah, sewa rumah, barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja, utang atau cicilan pekerja, dan kelebihan pembayaran upah

  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Komponen upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja terdiri atas pokok dan tunjangan tetap.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca:  Memahami Upah Minimum Provinsi, Mengapa harus Selalu Naik?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

World Water Forum ke-10 merupakan kesempatan emas bagi Indonesia untuk mendorong terciptanya solusi konkret untuk mengatasi persoalan air


Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

1 hari lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. Freepik
Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.


Rusia Siap Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia yang Baru

1 hari lalu

Veronika Novoseltseva charg d'affaires (kiri) dan Maxim Lukyanov (kanan) atase pertahanan di Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Indonesia dalam acara jumpa pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Rusia Siap Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia yang Baru

Moskow siap kerja sama dengan pemerintah baru Indonesia yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 24 April 2024


Indonesia Akan Menyampaikan Second NDC Perjanjian Paris pada Agustus 2024

3 hari lalu

Lobi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya Kementerian Kehutanan), Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Indonesia Akan Menyampaikan Second NDC Perjanjian Paris pada Agustus 2024

Sebagai bagian dari komitmen Perjanjian Paris, Indonesia akan menyampaikan second NDC pada Agustus 2024.


Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

3 hari lalu

Seremoni program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur, yang akan menggabungkan modal pemerintah dan swasta untuk mempercepat investasi, 19 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK


10 Negara dengan Harga BBM Paling Murah, Indonesia Termasuk?

4 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Pertamina Patra Niaga memperkirakan kebutuhan energi masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 meningkat 56 persen dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
10 Negara dengan Harga BBM Paling Murah, Indonesia Termasuk?

Berikut ini daftar negara dengan harga BBM paling murah di dunia, ada yang hanya dijual Rp467 per liter. Apa Indonesia termasuk?


Siap Kembangkan Sumut, Nikson Nababan Maju jadi Bacalon Gubernur

7 hari lalu

Siap Kembangkan Sumut, Nikson Nababan Maju jadi Bacalon Gubernur

Bupati dua periode Tapanuli Utara (Taput), Kanjeng Pangeran Raden Aryo Dr. Drs. Nikson Hasudungan Nababan, M.Si. Darmonagoro, siap kembangkan Sumatra Utara (Sumut) dengan maju sebagai bakal calon (bacalon) Gubernur Sumut.


Apa Kata Pengamat Ekonomi jika Konflik Iran-Israel Berlanjut bagi Indonesia?

7 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Apa Kata Pengamat Ekonomi jika Konflik Iran-Israel Berlanjut bagi Indonesia?

Konflik Iran-Israel menjadi sorotan sejumlah pengamat ekonomi di Tanah Air. Apa dampaknya bagi Indonesia menurut mereka?


10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

10 hari lalu

Polisi berjalan melewati orang-orang yang mengantri untuk memberikan suara mereka di luar tempat pemungutan suara saat pemilihan umum, di Peshawar, Pakistan, 8 Februari 2024. REUTERS/Fayaz Aziz
10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

Negara dengan biaya hidup termurah di dunia pada 2024, Pakistan berada di urutan pertama


Ekonom Mari Elka Pangestu Sebut Serangan Iran ke Israel Pengaruhi Ekonomi Dunia, termasuk Indonesia

10 hari lalu

Presiden Grup Bank Dunia David Malpass mengumumkan penunjukan Mari Elka Pangestu sebagai Direktur Pelaksana Kebijakan dan Pembangunan Bank Dunia. Pengumuman itu dirilis secara resmi di www.worldbank.org pada Jumat, 10 Januari 2020. Dok. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ekonom Mari Elka Pangestu Sebut Serangan Iran ke Israel Pengaruhi Ekonomi Dunia, termasuk Indonesia

Ekonom Mari Elka Pangestu buka suara soal serangan Iran ke Israel yang nantinya bakal berdampak ke perekonomian dunia termasuk Indonesia. Hal itu akan berpengaruh terhadap terjadinya inflasi.