Jika dibandingkan dengan Maret 2021, jumlah penduduk miskin September 2021 perkotaan turun sebanyak 0,32 juta orang dari 12,18 juta orang pada Maret 2021 menjadi 11,86 juta orang pada September 2021.
Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 0,73 juta orang dari 15,37 juta orang pada Maret 2021 menjadi 14,64 juta orang pada September 2021.
Garis Kemiskinan pada September 2021 tercatat sebesar Rp 486.168 per kapita per bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 360.007 atau 74,05 persen, dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 126.161 atau 25,95 persen.
Selanjutnya, pada September 2021, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,50 orang anggota rumah tangga.
Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 2.187.756 per rumah tangga miskin per bulan.
Margo menyebutkan kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2013 dan Maret 2015 dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Naiknya harga bahan pokok ini sebagai imbas dari harga bahan bakar minyak yang melambung.
Sementara itu, kenaikan jumlah, serta persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 dan September 2020 disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Selain itu, Margo Yuwono turut mengemukakan bahwa garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
YUANTISYA | ALI HIDAYAT
BACA: Impor Desember Cetak Rekor Tertinggi, BPS: Ekonomi Dalam Negeri Membaik