TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri angkat bicara menanggapi sejumlah foto selfie dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el dijual sebagai Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyebutkan unggahan dan penjualan swafoto bersama dengan KTP-el sangat rendah terhadap tindak kejahatan.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," ucap Zudan dalam keterangannya, Ahad, 16 Januari 2022.
Pasalnya, kata dia, foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri seperti NIK yang diunggah itu bisa dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan. "Data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," tuturnya.
Oleh sebab itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri. Selain itu, masyarakat harus diedukasi agar tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun.
Lebih jauh, Zudan mengingatkan ada ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 atau Rp 1 miliar bagi pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri.