Hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. "Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ucap Zudan.
NFT yang produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain ini belakangan booming di Tanah Air usai Ghozali menjadi miliarder berkat koleksi foto selfie-nya yang dijual dalam bentuk aset digital NFT. Koleksi NFT yang berjudul 'Ghozali Everyday' ramai diburu para kolektor aset digital.
Saat ini koleksi NFT Ghozali tercatat ada 933 buah foto selfie. Mulanya, NFT ini hanya diberi harga 0,001 ETH atau sekitar Rp 45 ribu. Tapi kini, harga penjualan tertinggi dari salah satu NFT-nya yang berjudul Ghozali_Ghozalu #311 adalah 11 ETH atau sekitar Rp 47 miliar.
Maraknya pemberitaan tentang Ghozali ini yang kemudian membuat tak sedikit orang yang menjual foto selfie dengan KTP sebagai NFT di Open Sea. Salah satunya adalah pria yang menjual foto selfie dan KTP-nya dengan nama 'ktp_1_selfie' di harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp 11 juta.
Ada juga akun lain yang menjual foto selfie bersama KTP-nya sebagai NFT. Semua foto itu diberi nama Indonesian KTP dan dijual dengan harga 0,234 Ethereum.
ANTARA | BISNIS
Baca: Luhut: Hanya yang Sudah Vaksin 2 Kali yang Dapat Beraktivitas di Tempat Publik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.