TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan maskapai Lion Air perlu memenuhi berbagai persyaratan sebelum mengoperasikan kembali armada Boeing 737 Max 8 miliknya. Dari sejumlah syarat, setidaknya ada dua tahap yang wajib dilakukan maskapai.
Tahap itu meliputi pelaksanaan perintah kelaikudaraan atau airwothiness directive dan pemeriksaan perawatan pesawat udara tidak terjadwal dan terjadwal atau schedule maintenance and unscheduled maintenance. Kedua tahap tersebut, menurut Novie, harus ditempuh sebelum Kementerian Perhubungan menerbitkan sertifikat kelaikudaraan.
“Ini dalam rangka agar pesawat udara dapat beroperasi kembali atau return to service (RTS). RTS adalah persyaratan wajib guna penerbitan sertifikat kelaikudaraan pesawat udara,” ujar Novie saat dihubungi, Rabu petang, 5 Januari 2022.
Lion Air telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kelaikudaraan untuk dua armada Boeing 737 Max 8. Novie menjelaskan pengajuan sertifikat ini sedang dalam proses evaluasi oleh tim internal.
Kementerian Perhubungan akan memeriksa secara menyeluruh kesiapan pengoperasian Boeing 737 Max 8. Pemeriksaan ini juga mencakup proses latihan atau training terhadap personel penerbangan dan fasilitas pendukung operasional pesawat.
Dengan beroperasinya dua pesawat yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat, ini akan menandai penerbangan perdana Boeing 737 Max 8 di Indonesia setelah dua tahun dilarang beropeasi. Sebelumnya, pesawat keluaran Boeing Company tersebut dikandangkan lantaran mengalami problem sistem kontrol penerbangan otomatis atau MCAS.