2. Sri Mulyani Sebut 58 Tahun Pengelolaan APBN, RI Pakai Aturan Kolonial Belanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan bahwa selama 58 tahun, Indonesia menggunakan aturan warisan pemerintah kolonial Belanda dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
Setelah itu, pengelolaan keuangan negara pun disebut menjadi mirip dengan emiten atau perusahaan terbuka. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam acara penandatanganan prasasti penanda aset surat berharga syariah negara (SBSN) di kampus Institut Teknologi Kalimantan, Balikpapan (ITK), Kalimantan Timur.
Pembangunan kampus tersebut menggunakan pembiayaan dari SBSN sebagai salah satu instrumen keuangan dalam APBN. Dia bercerita bahwa penggunaan APBN itu membuat kampus ITK tercatat sebagai aset negara. Sri Mulyani pun kemudian bercerita bagaimana pengelolaan keuangan dan perbendaharaan negara yang berkaitan dengan berbagai pembangunan.
Menurut Sri Mulyani, aturan terkait pengelolaan keuangan negara itu terbit pada 2003 dan 2004, yakni melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sebelum terbitnya dua aturan tersebut, Indonesia masih menggunakan aturan warisan kolonial Belanda dalam pengelolaan APBN.
"Dua UU ini yang menjadi landasan pengelolaan keuangan modern di Indonesia. Karena sebelum adanya dua UU itu, Indonesia yang sudah lahir semenjak 1945 sampai dengan 2003 keuangan negaranya diatur oleh UU masa penjajahan Belanda, namanya UU ICW," ujar Sri Mulyani pada Rabu, 5 Januari 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.