“Kalau (batu bara) tidak dilarang ekspor. beberapa anggota (di dalam negeri) yang pakai batu bara pasti juga akan kesulitan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan tren ekspor produk minyak sawit bisa saja berubah walaupun secara historis belakangan cenderung turun pada awal tahun. “Tidak ada yang tahu pastinya seperti apa, termasuk dari sisi harga dan volume,” katanya.
Sepanjang tahun lalu, produk sawit menjadi komoditas penyumbang ekspor nonmigas terbesar. Hingga November 2021, nilai ekspor produk sawit mencapai US$ 29,85 miliar.
Gapki, kata Togar, memperkirakan nilai ekspor minyak sawit mentah dan turunannya bisa menembus US$ 35 miliar pada 2021. Harga diperkirakan masih berkisar di level US$ 1.300 per ton dan stok yang bisa diekspor pada November dan Desember mencapai 6,4 juta ton.
Seperti diketahui, pelarangan ekspor batu bara sementara berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin menjelaskan bahwa larangan sementara ekspor batu bara dilakukan guna memastikan pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Sebab, jika pembangkit listrik di dalam negeri kekurangan pasokan batu bara, bisa berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero). Sepuluh juta pelanggan perusahaan setrum negara itu mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali.
“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam,” kata Ridwan dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu, 1 Januari 2022.
Lebih jauh, Ridwan menuturkan, pemadaman listrik nantinya berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Namun begitu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik sudah terpenuhi, kata dia, maka perusahaan diizinkan kembali untuk mengekspor. Pemerintah pun akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut pada 5 Januari 2022.
BISNIS
Baca: Alokasi Anggaran untuk Ibu Kota Negara di APBN 2022 Belum Jelas, Ini Sebabnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.