TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mensubsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90 alias Pertalite seiring dengan terbitnya aturan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Akan tetapi, subsidi hanya akan diberikan untuk RON 88 alias Premium yang selama ini menjadi 50 persen komponen untuk membentuk Pertailte.
"Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi, diberikan subsidi," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 3 Januari 2022.
Sebaliknya, harga campuran lain di Pertalite akan tetap mengikuti harga internasional. Sehingga nantinya di dalam formula akhir harga Pertalite, bakal ada harga komponen yang disubsidi plus harga yang sesuai pasar.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan menghitung besaran kompensasi kepada badan usaha yang nantinya ditugaskan untuk menjual Pertalite dengan komponen Premium yang disubsidi. "Besarannya akan segera diumumkan," kata dia.
Aturan baru dari Jokowi tersebut yaitu Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Perpres ini diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 dan resmi diundangkan di hari yang sama.
Lewat beleid ini, Jokowi menetapkan Premium di dalam Pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Nantinya, badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan yang ditetapkan menteri dan dilakukan oleh auditor yang berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor inilah, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi alias subsidi tersebut setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Lalu terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusikan BBM Khusus Penugasan tersebut.