4. Gojek Digugat Rp 24,9 Triliun ke Pengadilan karena Masalah Hak Cipta
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan Nadiem Makarim sebagai pendirinya digugat oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan perkara hak cipta.
Gugatan teregistrasi di Pengadilan Niaga dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Desember 2021. Surat gugatan sudah dilayangkan sejak 21 Desember lalu.
Pihak tergugat I adalah Gojek Indonesia. Sedangkan tergugat II ialah Nadiem Makarim.
Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta Gojek dan Nadiem membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 10 miliar. Kemudian, kedua pihak juga digugat untuk membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.
Dengan demikian, Gojek dan Nadiem digugat dengan total nilai Rp 24,91 triliun. Pihak penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha: Potensi Devisa USD 3 M per Bulan Hilang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.