"Tidaklah tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022," ujar Pandu.
Pandu melanjutkan, pasokan batubara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara.
Dia mengatakan pengusaha telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen pada 2021.
"Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut," tutur Pandu. Pandu melanjutkan, pengusaha selama ini telah patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batubara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP.
Dia khawatir larangan ekspor batu bara memberikan efek meluas dan dampak yang signifikan. Sebab, batu bara merupakan penghasil devisa utama bagi negara.
Baca: PLN Defisit Batu Bara, ESDM Sebut Listrik 10 Juta Pelanggan Terancam Padam
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.