TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengkritik larangan ekspor batu bara yang baru saja diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Arsjad menilai kebijakan ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.
“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok,” kata Arsjad dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Januari 2022. Ia juga menilai reputasi Indonesia akan turun dalam upaya menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor, serta iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum.
“Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” kata dia. Untuk itu, Arsjad meminta pemerintah meninjau kembali larangan ini.
Sebelumnya, larangan ini dimuat dalam surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Jamaludin tertanggal 31 Desember 2021. Lewat surat ini, ESDM melarang ekspor batu bara selama satu bulan, 1 sampai 31 Januari 2021.
Alasannya yaitu karena pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN sedang kritis sengat rendah, sehingga membuat 10 juta pelanggan terancam. “Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam,” kata Ridwan dalam keterangan tambahannya, hari ini.
Dalam keterangan tersebut, Ridwan juga menagih komitmen pengusaha batu bara untuk memasok hasil tambang mereka ke PLN sesuai mekanisme domestic market obligation atau DMO. "Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara," kata Ridwan.