TEMPO.CO, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menanggapi aturan terbaru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Bahan Bakar Minyak atau BBM Khusus Penugasan, yaitu RON 88 alias Premium.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan HargaJjual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
“Kami nanti tunggu arahan teknisnya,” kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading, Irto Ginting, saat dihubungi, Sabtu, 1 Januari 2022.
Irto tidak merinci lebih lanjut soal respons Pertamina terkait perubahan aturan yang dimuat dalam Perpres ini. “Tentu akan ada pembahasan dengan pemerintah untuk teknis pelaksanaannya,” kata dia.
Sebelumnya, Perpres ini diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 dan resmi diundangkan di hari yang sama. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Perpres tersebut, sebagaimana dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara.
Perpres yang diteken Ini adalah perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014. Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021.