TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah sejumlah ketentuan terkait Bahan Bakar Minyak atau BBM Khusus Penugasan, yaitu RON 88 alias Premium. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Perpres yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 dan resmi diundangkan di hari yang sama, sebagaimana dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara.
Ini adalah perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014. Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021.
Adapun Perpres 117 ini berisi enam halaman dan memuat tiga substansi baru. Rincian perubahan dan aturan tambahan di dalamnya yaitu sebagai berikut:
1. Wilayah Penugasan
Jokowi mengubah ayat 3 dan 4 di Pasal 3, yang terakhir kali diubah pada Perpres 43. Dalam aturan yang lama, wilayah penugasan dari Premium meliputi seluruh wilayah Indonesia. Namun, ada pengecualian untuk tujuh wilayah yaitu Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Aturan ini diubah sehingga kini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan Premium.
Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang saat ini masih ditetapkan dengan jenis Premium. Penetapan dilakukan berdasarkan rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian. Sementara, aturan lama menyebutkan kalau Menteri ESDM dapat menetapkan distribusi BBM saja.