TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menanggapi singkat pertanyaan mengenai usulan mobil rakyat bebas pajak penjualan barang mewah atau PPnBM yang disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Sampai dengan saat ini, Direktorat Jenderal Pajak belum mendapatkan arahan atau informasi lebih jauh terkait dengan rencana penghapusan PPnBM atas mobil tersebut, sehingga belum ada informasi yang dapat kami sampaikan terkait hal ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmadrin Noor kepada Tempo, Kamis, 30 Desember 2021.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kementeriannya tengah mengusulkan kriteria mobil yang bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM kepada Kementerian Keuangan. Mobil ini akan disebut sebagai mobil rakyat.
"Kami minta agar dia tidak lagi dikategorikan barang mewah sehingga tak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat. Saya sudah kirim surat ke Menkeu, tinggal menunggu responnya," ujar Agus dalam konferensi pers, Rabu, 29 Desember 2021.
Agus Gumiwang mencoba meredefinisikan kriteria barang mewah dan menciptakan definisi dari mobil rakyat. Ia mengatakan yang disebut mobil rakyat harus memenuhi beberapa kriteria.