TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya mencabut larangan operasional pesawat Boeing 737 Max 8. Pencabutan berlaku mulai 27 Desember 2021 setelah dilakukan koordinasi dengan Boeing, Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, dan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS).
“(Kementerian Perhubungan) Melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX di Simulator Boeing Flight Services bertempat di Singapura,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto saat dihubungi pada Rabu, 29 Desember 2021.
Penangguhan izin operasi untuk penerbangan Boeing 737 Max telah berlangsung sejak 2019. Seluruh pesawat yang termasuk seri anyar produksi Boeing Co. itu mendapat larangan terbang untuk sementara setelah insiden kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines ET-320 dan pesawat JT 610 milik Lion Air.
Bagaimana perjalanan larangan Boeing 737 Max?
- Setelah kecelakaan Ethiopian Airlines ET-320
Kecelakaan Ethiopian Airlines ET-320 pada 10 Maret 2019 menjadi penyebab pertama kali pesawat Boeing 737 Max dikandangkan. Hampir seluruh negara yang operator pesawatnya memiliki armada ini mengeluarkan perintah larangan terbang sementara.
Musababnya adalah kecelakaan Ethiopian Airlines ET-320 hanya berjarak lima bulan setelah pesawat JT 610 milik Lion Air jatuh di Karawang. Dua pesawat yang jatuh sama-sama berseri Boeing 737 Max 8. Di Indonesia perintah larangan terbang sementara keluar hanya sehari setelah kecelakaan Ethiopian Airlines ET-320 terjadi.