TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan manajemen PT Pertamina (Persero) hari ini, Selasa, 28 Desember, kembali menggelar mediasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Ini adalah mediasi kedua setelah sebelumnya digelar pada 22 Desember lalu.
"Masih berlangsung proses mediasi-nya, saya masih di Kemenaker dengan tim perusahaan," kata Kepala Bidang Media FSPPB Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa saat dihubungi Tempo. Kemungkinan dalam waktu singkat, kata dia, bakal ada hasil dari pertemuan kedua ini.
Mediasi ini dilakukan setelah serikat pekerja Pertamina menyampaikan surat pemberitahuan mogok kerja tertanggal 17 Desember. Surat ini ditujukan kepada Ida dan juga Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Lewat surat ini, serikat menyampaikan kalau mereka berencana mogok kerja selama 10 hari, dari 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Ada lima alasan dan sebab mereka melakukan mogok kerja yaitu:
1. Tidaktercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina, antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB
2. Pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melalukan perundingan