TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengumumkan hasil dari PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan. Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Siti menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 75 persen.
"Tidak ada yang tercatat dalam kategori hitam," kata Siti dalam laporannya dalam acara Penyerahan Penghargaan Lingkungan PROPER, Selasa, 28 Desember 2021.
Sementara untuk PROPER Merah ada 645 perusahaan, di mana 500 perusahaan baru pertama kali dinilai pada tahun ini. Lalu, PROPER Biru sebanyak 1.670 perusahaan,
PROPER Hijau 186 perusahaan dan PROPER Emas 47 perusahaan.
Dikutip dari laman kementerian, Hitam merupakan kategori penilaian terendah yang diberikan perusahaan untuk usaha dan atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian. Kelalaian ini kemudian mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Sementara, Emas adalah penilaian tertinggi untuk usaha dan/atau kegiatan yang secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa. Lalu, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Salah satu yang dinilai dalam PROPER ini adalah Eco-Inovasi atau upaya perusahaan membuat produk yang berkontribusi pada pengurangan dampak lingkungan. Tahun ini, Siti mencatat ada sebanyak 697 inovasi yang dihasilkan oleh perusahaan dan mampu menghemat anggaran sebesar 102,49 triliun rupiah.
Penilaian ini kemudian dilaporkan Siti kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam acara tersebut. Selain hasil PROPER, Siti juga menyampaikan pandemi ini telah berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan produksi di perusahaan. Upaya efisiensi energi mengalami penurunan dari 430,24 juta Gigajoule atau GJ pada 2020, menjadi 392,76 juta GJ pada 2021.