TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, 10.432 calon penumpang ditolak menggunakan kereta api jarak jauh karena tidak memenuhi syarat selama priode angkutan libur Natal 24-26 Desember 2021. Sebanyak 2.115 pelanggan belum memperoleh vaksin lengkap.
Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 5.373 orang, adalah calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang belum tes PCR. Kemudian, 36 pelanggan dinyatakan sakit dan 2.908 orang lainnya tidak menunjukkan tes rapid Antigen.
“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin, 27 Desember 2021.
Merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021, selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022, calon penumpang kereta api mesti memenuhi syarat khusus.
Syarat itu meliputi penumpang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Penumpang yang belum memperoleh vaksin karena alasan medis atau lainnya tak diperkenankan naik kereta jarak jauh untuk sementara waktu.
Selain vaksin lengkap, penumpang perlu mengantongi hasil tes Antigen. Sedangkan penumpang dengan usia 12-17 tahun bisa bepergian dengan kereta asal sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama dan harus menunjukkan tes rapid Antigen.