Wacana merevisi kebijakan itu akhirnya ditentang oleh pengusaha karena dinilai diskriminatif dan hanya menyasar pada produk AMDK saja. Ketua Umum Asosiasi Industri Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersurat dengan BPOM untuk menyatakan keberatannya.
Selain itu, surat keberatan dan permohonan perlindungan usaha juga dilayangkan kepada kementerian dan lembaga terkait serta mengubah, termasuk kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Terkait hal ini, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pencantuman label BPA pada galon isi ulang.
Wahyu menyatakan, belum ada ketentuan baku di tingkat internasional bahwa tingkat kandungan BPA pada kemasan polikarbonat (PC) membahayakan kesehatan. Selain itu, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) galon AMDK belum ada parameter BPA.
“Belum dinyatakan di tingkat internasional, tingkat membahayakannya berapa, cara mengukurnya bagaimana, belum ada ketentuan yang baku,” katanya.
Tak hanya itu, Wahyu juga menyoroti dampak lingkungan dari kebijakan itu jika implementasinya mendorong laju konsumsi galon sekali pakai. Sebab, belum ada analisis dampak lingkungan dari penggunaan galon sekali pakai secara masif dan berkepanjangan.
BISNIS
Baca: Kemenhub Tegur Citilink dan GMF AeroAsia karena Operasikan 19 Pesawat Bermasalah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.