TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito memastikan bahwa usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM akan dikecualikan dalam wacana pelabelan kandungan bisfenol-A (BPA) pada galon isi ulang.
Penny menjelaskan, kewajiban itu hanya akan dibebankan kepada perusahaan industri besar. Pasalnya, industri tersebut punya cakupan usaha dan dampaknya yang cukup luas.
“Saya kira ini tidak mengenai para pengusaha AMDK (air minum dalam kemasan) yang UMKM, tidak dikenakan," kata Penny.
Umumnya, tutur Penny, untuk industri besar yang seharusnya menjadi komitmen mereka karena produknya menyebar, sehingga kalau ada efek yang membahayakan, dampaknya akan besar sekali,” jelas Penny dalam konferensi pers, kemarin.
Dalam proses revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan, Penny menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dukungan. Hal itu terutama berkaitan dengan peringatan dan edukasi kepada masyarakat terkait kandungan BPA dan risikonya.
“Saya mengajak pelaku industri untuk melakukan usahanya dengan tanggung jawab yang sama untuk melindungi masyarakat,” ujar Penny.
Sebelumnya beredar kabar bahwa revisi beleid itu disebutkan bakal mewajibkan galon guna ulang untuk mencantumkan label mengandung bisfenol-A (BPA). Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk AMDK selain berbahan polikarbonat (PC), yakni galon sekali pakai berbahan polietilena tereftalat (PET).