TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Mochamad Abbas memaparkan basis teknokratis revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI atau UMP DKI Jakarta 2022. Ia menyebut salah satu alasannya adalah untuk mendongkrak konsumsi masyarakat.
"Jikalau UMP dinaikkan ada harapan daya beli meningkat atau terdorong. Ujung-ujungnya konsumsi. Konsumsi ujungnya pertumbuhan ekonomi. Ini kan ada benang merahnya," ujar Abbas dalam sebuah diskusi daring, Jumat, 24 Desember 2021.
Ia mengatakan kebijakan itu pun ditempuh lantaran adanya optimisme bahwa pada 2022 pertumbuhan ekonomi membaik. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta akan mencapai kisaran 3,5 hingga 4,3 persen pada tahun ini dan akan meningkat pada kisaran 5,3 hingga 6,1 persen pada 2022.
"Artinya mau enggak mau, suka enggak suka perhitungan mengenai UMP harus disesuaikan. Jangan melulu hanya melihat sisi ke belakangnya tapi juga melihat proyeksinya," ujar Abbas.
Alasan terakhir, kata Abbas, adalah lantaran data menunjukkan bahwa selama hampir dua tahun terjadinya pandemi, masih ada sektor usaha yang tumbuh. "Jadi kalau misalkan dipukul rata segala macam sepertinya tidak ada azas keadilan."
Abbas pun menjelaskan bahwa kebijakan sejatinya dibuat berdasarkan dua sumbu. Pertama adalah baik dan kedua adalah benar. Menurut dia, kalau kebijakan dibuat sesuai aturan perundangan yang berlaku, maka kebijakan tersebut benar. Sementara kebijakan yang memenuhi azas keadilan adalah kebijakan yang baik.