TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum Ketenagakerjaan, terutama dalam menentukan upah minimum.
"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Senin 20 Desember 2021.
Pernyataan ini berkaitan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
Hariyadi juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies yang dinilai tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan. Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurut Apindo, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi. Selain itu, revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021 .
Pasalnya, kata Hariyadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.
Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, ujar dia, maka upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi Upah Rata-rata.
Akibatnya, penerapan Struktur Skala Upah dinilai akan sulit dilakukan karena ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.
Baca: Hasil Investigasi: LRT Jabodebek Tabrakan Akibat Petugas Komunikasi via WA Grup
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.