TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru untuk operasional pelayaran dan ketentuan perjalanan dengan kapal laut khusus masa libur Natal dan tahun baru 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 110 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, dalam keterangannya, Sabtu, 18 Desember 2021.
Selama masa Nataru, pelaku perjalanan kapal laut dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif tes Antigen.
Pengambilan sampel tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, penumpang yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, termasuk karena alasan medis, untuk sementara waktu tidak diizinkan bepergian.
Adapun penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR. Pengambilan sampel tes PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang dengan kategori ini tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Selanjutnya, penumpang yang menunjukkan gejala Covid- 19--walau berdasarkan surat keterangan tes PCR dan Antigen negatif virus Corona--mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Penumpang dengan indikasi Covid-19 wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri. Karantina berlaku sampai hasil pemeriksaan tes Covid-19 keluar.
Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru