TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan memberikan keterangan ihwal pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondan.
Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Hery Susanto mengatakan Haiyani dimintai keterangan ihwal pemberian sejumlah sertifikat K3.
"KPK memanggil Bu Dirjen Haiyani hanya untuk meminta konfirmasi terhadap beberapa sertifikat K3," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Haiyani sebelumnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (multi years) Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Haiyani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen, M. Nasir.
Hery menampik pemanggilan Haiyani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Hery mengatakan Haiyani hanya mengklarifikasi fungsi Kementerian mengeluarkan produk Sertifikat K3.
Sertifikat tersebut, tutur Hery, digunakan oleh operator K3 sewaktu membangun jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Penerbitan sertifikat K3 diperlukan lantaran ada beberapa pekerja operator alat berat yang menggunakan lisensi dari kementerian.
"Kami memang menerbitkan sertifikat K3, khususnya untuk keselamatan dan kesehatan kerja operator," ucapnya," tutur dia. Ia menjelaskan ada 10 sertifikat yang dikonfirmasi oleh KPK.
Baca Juga: Nawawi Sebut Omongan Firli Soal Presidential Threshold Bukan Kajian KPK