TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah mengucurkan dana stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk sineas atau pelaku industri film sebesar Rp 136,5 miliar. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bantuan ini bertujuan membuka kesempatan bagi sineas muda untuk menciptakan karya-karya film yang berkualitas.
"Stimulus PEN subsektor film ini menciptakan lapangan kerja yang luas sehingga dapat menyerap kembali tenaga kerja kreatif film yang terdampak pandemi sekaligus sebagai persiapan dalam menyambut kebangkitan industri kreatif perfilman," ujar Sandiaga dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis, 16 Desember 2021.
Stimulus film diberikan dalam tiga skema. Ketiganya meliputi skema bantuan produksi, skema promosi, dan skema pra-produksi.
Skema bantuan produksi dikucurkan kepada 56 penerima yang lolos seleksi. Seluruh penerima bantuan itu mewakili 23 rumah produksi dan 33 komunitas perfilman yang memproduksi 29 film untuk kategori film pendek dan 27 film terpilih untuk kategori film dokumenter pendek.
Adapun masing-masing rumah produksi atau komunitas akan memperoleh stimulus sebesar Rp 250 juta per judul film. Sandiaga menjelaskan, penerima bantuan tidak lagi didominasi pembuat film dari kota-kota besar di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.
“Namun, sudah menyebar ke kota-kota besar/kecil di Sumatra, Kalimantan, Bali, NTT, hingga Sulawesi," tuturnya.
Selain skema produksi, pemerintah mengucurkan bantuan bagi pelaku industri film melalui skema promosi dan skema pra-produksi. Sama dengan skema produksi, skema promosi dan pra-produksi tersebut melibatkan tim kurator. Tim melakukan seleksi dan menetapkan film-film yang memenuhi syarat untuk mendapatkan stimulus.
Sandiaga mengatakan sampai saat ini tercatat ada 22 rumah produksi yang mendapat dana stimulus PEN untuk skema promosi film. Masing-masing rumah produksi mendapat bantuan Rp 1,5 miliar sehingga total bantuan tercatat sebesar Rp 33 miliar.
Promosi dilakukan menggunakan media konvensional atau offline seperti billboard, poster, dan spanduk. Promosi juga dapat dilakukan dengan media sosial atau media yang mempunyai pengaruh kuat untuk menggandeng penonton milenial.
Selanjutnya skema bantuan pra-produksi diberikan kepada 50 rumah produksi dengan nilai Rp 68,9 miliar. Masing-masing rumah produksi menerima dana Rp 860 juta per judul film. Sandiaga menuturkan, stimulus PEN untuk industri film diperkirakan akan menyerap 14.761 tenaga kerja secara langsung.
Baca Juga: Stimulus Listrik PLN Ringankan Beban Tuna Netra di Tengah Pandemi Covid-19