Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Setuju Tambahan PMN 2021 dan Alokasi 2022 ke 11 BUMN dan Lembaga, Apa Saja?

Reporter

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI DPR dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2021, menyetujui penambahan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2021 dan alokasi tahun 2022 untuk 11 badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga.

"Semuanya setuju ya untuk pemberian tambahan PMN tahun 2021 dan alokasi tahun 2022 yang sudah dibahas dalam rapat panitia kerja beberapa hari lalu," ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.

Ia merinci PT Hutama Karya (Persero) akan menerima tambahan PMN pada 2021 sebesar Rp 9,1 triliun untuk kelanjutan pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) untuk empat ruas Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Kuala Tanjung-Parapat, dan Binjai-Langsa.

Kemudian, terdapat pula alokasi PMN tahun 2022 untuk perusahaan pelat merah tersebut senilai Rp 23,85 triliun, yang akan digunakan dalam pembangunan delapan ruas JTTS.

PT Waskita Karya (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2021 sebesar Rp 7,9 triliun untuk penguatan permodalan investasi tol pada tujuh ruas tol, yaitu Kayu Agung-Palembang-betung, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cimanggis-Cibitung, Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejagan-Pemalang.

Untuk alokasi 2022, tercatat sebesar Rp 3 triliun, untuk penyelesaian ruas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Dito melanjutkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2021 sebesar Rp 6,9 triliun untuk kelanjutan LRT Jabodetabek dalam kebutuhan cost overrun sebesar Rp 2,6 triliun dan Kereta Cepat Jakarta Bandung untuk kebutuhan base quality sebesar Rp 4,3 triliun.

"Badan Bank Tanah juga akan menerima tambahan PMN di 2021 sebesar Rp 1 triliun untuk pemenuhan kebutuhan modal awal secara bertahap, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah,"ujarnya.

Selanjutnya, Lembaga Pengelola Investasi Indonesia/Indonesia Invesment Authority (LPI/INA) akan menerima tambahan PMN di 2021 sebesar Rp 15 triliun, yang akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan modal LPI sebesar Rp 75 triliun yang dipenuhi secara bertahap.

Dia menambahkan, PT PLN (Persero) akan menerima PMN pada 2022 sebesar Rp 5 triliun untuk pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan, serta mendukung pembangunan lima daerah pariwisata superprioritas (DPSP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2022 sebesar Rp2 triliun, yang akan digunakan untuk dukungan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target 200 ribu unit.

Lalu, PT Adhi Karya (persero) akan menerima PMN di tahun 2022 sebesar Rp 1,97 triliun untuk investasi pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen, dan SPAM Regional Karian-Serpong.

Dito mengungkapkan Perum Perumnas akan menerima alokasi PMN 2022 sebesar Rp1,56 triliun, yang akan digunakan untuk peningkatan kapasitas usaha dalam melanjutkan program pemerintah, yakni pengadaan satu juta rumah serta mendukung persediaan perumahan rakyat untuk MBR.

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) juga akan menerima tambahan PMN di 2021 dari sisa anggaran lebih (SAL) sebesar Rp3 triliun dan alokasi PMN di 2022 sebesar Rp28,84 triliun untuk penyediaan uang ganti kerugian pengadaan lahan proyek pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional (PSN).

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) akan mendapatkan PMN di tahun 2022 sebesar Rp 1,08 triliun untuk dukungan penjaminan 19 proyek infrastruktur.

ANTARA

Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Asuransi Swasta Soroti Mekanisme Benefit Sharing

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

4 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

5 jam lalu

Budi Noviantoro, Direktur Utama PT. INKA (Persero) memaparkan kesiapan perseroan memasuki pasar ekspor kereta api. Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan kontrak pembangunan 350 unit kereta pesanan Bangladesh. Selain itu setidaknya INKA juga sedang menyelesaikan proyek pesanan dari negara Filifina. TEMPO/Parliza Hendrawan
43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

5 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

5 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

6 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

9 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

9 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

10 jam lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

12 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

13 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?