TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjawab pertanyaan berbagai pihak mengenai tidak adanya lagi istilah Dana Insentif Daerah dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ia memastikan insentif fiskal bagi daerah sebenarnya tetap ada. "Banyak yang bertanya di UU HKPD tidak ada lagi yang namanya DID? Sebenarnya kami tetap memasukkan insentif fiskal untuk Pemda. Tapi memang tidak kami namai dengan DID," ujar Astera dalam konferensi pers, Rabu, 15 Desember 2021.
Ia mengatakan dana tersebut tak lagi dinamai sebagai DID atau dana insentif daerah untuk memberikan suatu fleksibilitas. Dengan demikian, apabila pemerintah melihat ada yang perlu didukung sesuai prioritas nasional dengan target capaian yang ada pada tahun berjalan, maka bisa didukung.
Untuk itu, Astera meminta pemerintah daerah tidak mengkhawatirkan hal tersebut. "Itu supaya daerah punya performa yang baik. Jadi daerah jangan khawatir tetap ada insentif fiskal untuk Pemda," tuturnya.
Selama ini, kata dia, dana insentif untuk daerah berkembang pesat. Misalnya saja pada Hari Antikorupsi Sedunia, pemerintah memberi insentif ke daerah dengan cukup signifikan guna melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.