Sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/Kpts/M/2021 mengatur tentang Satgas IKN yang terdiri atas penanggung jawab, tim pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat.
Adapun Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN bertugas melaksanakan arahan dari penanggung jawab, melaksanakan arahan teknis dari tim pengarah, menyusun dan mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.
Ketua Satgas juga bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait. Ia harus mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bersama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait.
Berikutnya, Ketua Satgas juga wajib memantau implementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara serta mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara pada masing–masing bidang.
Danis Sumadilaga pun bertugas menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur ibu kota negara kepada penanggung jawab.
CAESAR AKBAR | ANTARA
Baca: Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik, Saham Emiten Rokok Kompak Jeblok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.