TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Charles Meikyansah menyebutkan sebanyak 6.380 debitur terdampak letusan Gunung Semeru atau erupsi Semeru, Lumajang, Jawa Timur, meminta kebijakan restrukturisasi kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Debitur terdampak itu kebanyakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang jasa angkutan, makanan dan minuman dan usaha lainnya,” katanya dalam rapat kerja dengan OJK, Senin, 13 Desember 2021.
Para pelaku UMKM tersebut melapor ke DPR meminta agar kreditnya dapat direstrukturisasi karena kegiatan usaha belum bisa berlangsung normal. Debitur korban erupsi Gunung Semeru disebutkan butuh mendapatkan keringanan pembayaran utang dan pinjaman.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Lumajang Agus Setiawan sebelumnya menyatakan pihaknya akan melakukan advokasi bagi pelaku usaha dan meminta pemerintah untuk memfasilitasi penghapusan pajak, penundaan pembayaran atau pengurangan kredit bagi pelaku usaha.
"Kami akan berkirim surat meminta kepada pemerintah terkait hal itu, supaya bisa memberikan opsi terbaik bagi pengusaha atau UMKM yang terdampak Gunung Semeru," katanya pada Kamis pekan lalu.