TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menyatakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi pondasi yang penting bagi perseroan yang tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja.
Sebab, putusan PKPU Sementara memberikan waktu 45 hari bagi perusahaan untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
"Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan, Kamis, 9 Desember 2021.
Lebih jauh, Irfan menegaskan bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi perseroan untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
Irfan bahkan yakin proses ini akan memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha. Selain itu proses PKPU bisa menjadi langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.