TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan hukuman mati terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero) menuai respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Heru merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan bakal berupaya mencegah terjadi kasus serupa terulang. OJK, lanjutnya, akan memperbaiki dari sisi regulasi.
Dia menambahkan regulator akan mencoba merumuskan aturan bagi lembaga keuangan yang berada di dua kaki, yaitu asuransi dan pasar modal. Selain itu, pengelola akan ditinjau lebih dalam dari aspek kebijakan investasi dan sebagainya.
“Kebijakan investasinya seperti apa karena ada sebagian dana yang dikelola di pasar modal sehingga tata kelola harus bagus dan bersih,” katanya, Kamis, 9 Desember 2021.
Selain itu, OJK dalam rangka menciptakan iklim investasi di Pasar Modal yang terpercaya, akuntabel, dan berintegritas berwenang melarang pihak yang bermasalah untuk menjadi pengendali, direksi, dan dewan komisaris SRO, perusahaan efek dan atau emiten.
Adapun Direktur Utama BEI Inarno Djajadi berharap kasus serupa tidak terulang. “Mudah-mudahan ini kasus terakhir di pasar modal dan tidak ada lagi yang semacam itu,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat. Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp 22,7 triliun. Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 12,643 triliun.
BISNIS
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PT Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.