TEMPO.CO, Tangerang - Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Tomy Tampatty mempertanyakan langkah manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu yang mempidanakan Eka Wirajhana dalam kasus rapelan gaji.
Tomy menjelaskan, sesungguhnya objek sengketa dalam masalah ini murni ranah perdata hubungan industrial dan hal ini dapat dilakukan oleh direktorat personalia dengan tanpa mengeluarkan biaya pengacara atau lawyer. "Menjadi tanda tanya besar mengapa manajemen lebih memilih menggunakan lawyer dan mempidanakan karyawannya sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu malam 8 Desember 2021.
"Bukankah nilai biaya lawyer akan lebih besar dari nilai rapelan gaji yang diperselisihkan? Sementara Garuda Indonesia saat ini masih mengalami kesulitan keuangan," kata Tomy.
Tomy menilai, permasalahan yang timbul antara manajemen dengan dengan Eka Wirajhana adalah murni permasalahan perdata/perselisihan hubungan industrial yang objek sengketanya adalah perselisihan hak (rapelan gaji). "Perselisihan hak sebagaimana diatur dalam pada pasal 1 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujar Tomy.
Seharusnya, kata dia, dalam menyelesaikan perselisihan tersebut, pihak manajemen mulai dari tingkat bipartit di internal perusahaan. Jika tidak terdapat kesepakatan, manajemen dapat memproses ke tingkat mediasi di tingkat Dinas Ketenagakerjaan. Bila di tingkat mediasi tidak terdapat kesepakatan, pihak manajemen dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.
Selain menggunakan mekanisme penyelesaian, menurut Tomy, manajemen juga dapat memotong gaji pegawai yang bersangkutan jika manajemen yakin benar telah terjadi double pembayaran rapelan gaji. "Mekanisme pemotongan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015," kata Tomy.
Ia menyebutkan manajemen Garuda pernah mengirim surat yang akan melakukan pemotongan gaji selama 36 bulan dan setiap bulan akan dipotong dari gaji yang bersangkutan. "Namun faktanya sampai saat ini manajemen tidak melakukan pemotongan gaji yang bersangkutan."
Dengan tidak memotong gaji, Tomy mengatakan ini membuktikan bahwa manajemen Garuda masih ragu dengan argumentasi perhitungan kelebihan bayar rapelan gaji. "Karena Eka Wirajhana juga punya argumentasi dan perhitungan yang menyatakan manajemen masih kurang membayar rapelan gaji dan denda bunga keterlambatan pembayaran," kata dia.