TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang menyebut perseroan belum menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah sebesar Rp 1,96 triliun.
Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan perseroan sedang berkoordinasi dengan kementerian ESDM dan kementerian Keuangan untuk kebijakan mekanisme penyetorannya.
"Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan kemudian," kata dia kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.
Fajriyah mengatakan Pertamina berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara, antara lain melalui pembayaran dividen, setoran pajak, maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).
Perseroan, kata dia, merupakan wajib pajak yang selalu patuh menunaikan kewajibannya membayar pajak. Di tahun 2018, ia mengatakan Pertamina mendapat sertifikasi sebagai Wajib Pajak Patuh dari DJP dan pada tahun 2018 dan 2019 memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak terbesar.
Fajriyah berujar sampai dengan semester 1 tahun 2021, perseroan mampu meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total mencapai Rp 110,6 triliun. Sebanyak Rp 70,7 triliun di antaranya adalah dari pajak yang telah disetorkan Pertamina, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen, yang nilainya naik hampir 10 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Sedangkan sisanya atau Rp 39,9 triliun adalah pembayaran Pertamina kepada Negara melalui Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN). "Sebelumnya Pertamina pun telah menyetorkan hampir Rp 200 triliun sepanjang tahun 2020," ujar Fajriyah.